EKSTRA

Rabu, 15 Agustus 2012

PENGGOLONGAN PESERTA DIDIK BERDASARKAN USIA

Salam Pramuka,
Dalam rangka memperingati hari pramuka tanggal 14 Agustus 2012, maka kali ini saya posting beberapa kegiatan tentang pengetahuan kepramukaan semoga ini dapat bermanfaat bagi kakak-kak pramuka dalam memajukan praja muda karana di indonesia.


KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 64 TAHUN 1997

TENTANG

PENGGOLONGAN PESERTA DIDIK BERDASARKAN USIA


                                 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang          :    1.  Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93, pada tanggal 12 sampai dengan 13 November 1996 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan Lokakarya Penggolongan Peserta didik Dalam Gerakan Pramuka;
                                 2.  Bahwa sebagai pelaksanaan lokakarya tersebut telah disampaikan laporan pelaksanaan dan rekomendasi lokakarya, dan berkenaan dengan itu perlu mengukuhkan hasil lokakarya tersebut;

Mengingat            :    1.  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                                 2.  Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93;
                                 3.  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

Memperhatikan    :    1.  Rekomendasi Lokakarya Penggolongan Peserta didik Dalam Gerakan Pramuka;
                                 2.  Saran Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;


M E M U T U S K A N  :
Menetapkan         :

Pertama                :    Penggolongan usia peserta didik dalam Gerakan Pramuka tetap seperti yang berlaku sekarang ini, sebagaimana tercantum dalam ayat (2) Pasal 36 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, yaitu :
1.        Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun;
2.        Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampaidengan 15 tahun;
3.        Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun;
4.        Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.

Kedua                  :    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.   
                                                                                        Ditetapkan di           : Jakarta                                                                    Pada tanggal           : 21 April 1997

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
TTD

H. Himawan Soetanto.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar