EKSTRA

Jumat, 17 Agustus 2012

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN  ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI  NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang   : a.  bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara  Nomor  84/1993  tentang  Jabatan  Fungsional  Guru
dan  Angka  Kreditnya  sudah  tidak  sesuai  dengan
perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
b.  bahwa  sehubungan  dengan  hal  tersebut,  perlu  mengatur
kembali  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka  Kreditnya
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat    : 1.  Undang-Undang      Nomor  8    Tahun  1974    tentang    Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun  1974  Nomor  55,  Tambahan  Lembaran  Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999  Nomor  169,
Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
3890);
2.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia 
2
Tahun  2003  Nomor  6,  Tambahan  Lembaran  Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang
Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
Indonesia    Tahun    2004  Nomor  125,  Tambahan  Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4437),  sebagaimana
telah  dua  kali  diubah,  terakhir  dengan  Undang-Undang
Nomor  12  Tahun  2008  (Lembaran  Negara  Republik 
Indonesia  Tahun  2008  Nomor  59,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 
4.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan
Dosen  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005
Nomor  157,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Nomor 4586);
5.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  1966  tentang
Pemberhentian  Sementara  Pegawai  Negeri  (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  7  Tahun  1977  tentang  Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun  1997  Nomor  11,  Tambahan  Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Nomor  3098),  sebagaimana  telah
sebelas  kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 21);
7.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  30  Tahun  1980  tentang
Disiplin  Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  1980  Nomor  50,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3176); 
8.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  16  Tahun  1994  tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik  Indonesia  Tahun  1994  Nomor  22,  Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
9.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  97  Tahun  2000  tentang 
3
Formasi  Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  2000  Nomor  194,  Tambahan  Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4015),  sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2003  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003
Nomor  122,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Nomor 4332);;
10.  PPeraturan  Pemerintah  Nomor  98  Tahun  2000  tentang
Pengadaan  Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  2000  Nomor  195,  Tambahan
Lembaran  Negara  Republik    Indonesia  Nomor  4016),
sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah
Nomor  11  Tahun  2002  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  2002  Nomor  31,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
11. Peraturan  Pemerintah  Nomor  99  Tahun  2000  tentang
Kenaikan  Pangkat  Pegawai  Negeri  Sipil (Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  2000  Nomor  196,  Tambahan
Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4017),
sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah
Nomor  12  Tahun  2002  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  2002  Nomor  32,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12. Peraturan  Pemerintah  Nomor  101  Tahun  2000  tentang
Pendidikan  dan  Pelatihan  Jabatan  Pegawai  Negeri  Sipil
(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2000  Nomor
198,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 4019);
13. Peraturan  Pemerintah  Nomor  9  Tahun  2003  tentang
Wewenang  Pengangkatan,  Pemindahan,  dan
Pemberhentian  Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  15,  Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang
Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik 
4
Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
15. Peraturan  Pemerintah  Nomor 74 Tahun  2008  tentang  Guru
(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2008  Nomor
194,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 4941);
16. Peraturan  Presiden  Nomor  9  Tahun  2005  tentang
Kedudukan,  Tugas,  Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan  Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2008;
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang  Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan : 1.  Usul  Menteri  Pendidikan  Nasional  dengan    surat  Nomor  
175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
    2.  Pertimbangan  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  dengan
surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :  PERATURAN  MENTERI  NEGARA  PENDAYAGUNAAN
APARATUR  NEGARA  DAN  REFORMASI  BIROKRASI
TENTANG  JABATAN  FUNGSIONAL  GURU  DAN  ANGKA
KREDITNYA.
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan
Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.  Jabatan  fungsional  guru  adalah  jabatan  fungsional  yang  mempunyai  ruang
lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang  untuk  melakukan  kegiatan
mendidik,  mengajar,  membimbing,  mengarahkan,  melatih,  menilai,  dan
mengevaluasi  peserta  didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.  Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,  mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik 
5
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3.  Kegiatan  pembelajaran  adalah  kegiatan  Guru  dalam  menyusun  rencana
pembelajaran,  melaksanakan  pembelajaran  yang  bermutu,  menilai  dan
mengevaluasi  hasil  pembelajaran,  menyusun  dan  melaksanakan  program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4.  Kegiatan  bimbingan  adalah  kegiatan  Guru  dalam  menyusun  rencana
bimbingan,  melaksanakan  bimbingan,  mengevaluasi  proses  dan  hasil
bimbingan,  serta  melakukan  perbaikan  tindak  lanjut  bimbingan  dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
5.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi
Guru yang dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya. 
6.  Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai
prestasi kerja Guru. 
7.  Angka  kredit  adalah  satuan  nilai  dari  tiap  butir  kegiatan  dan/atau  akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8.  Penilaian  kinerja  Guru  adalah  penilaian  dari  tiap  butir  kegiatan  tugas  utama
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9.  Daerah  Khusus  adalah  daerah  yang  terpencil  atau  terbelakang,  daerah
dengan  kondisi  masyarakat  adat  yang  terpencil,  daerah  perbatasan  dengan
negara  lain,  daerah  yang  mengalami  bencana  alam,  bencana  sosial,  atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10. Program  induksi  adalah  kegiatan  orientasi,  pelatihan  di  tempat  kerja,
pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB  II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, 
 DAN TUGAS UTAMA
Pasal  2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. 
 
6
Pasal  3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a.  Guru Kelas;
b.  Guru Mata Pelajaran; dan 
c.  Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal  4
(1)  Guru  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang
pembelajaran/bimbingan  dan  tugas  tertentu  pada  jenjang  pendidikan  anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dalam  peraturan  ini,  adalah
jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1)  Tugas  utama  Guru  adalah mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini  jalur  pendidikan  formal,  pendidikan  dasar,  dan  pendidikan  menengah
serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2)  Beban  kerja  Guru  untuk  mendidik,  mengajar,  membimbing,  mengarahkan,
dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
(3)  Beban  kerja  Guru  bimbingan  dan  konseling/konselor  adalah  mengampu
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik
dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a.  merencanakan  pembelajaran/bimbingan,  melaksanakan  pembelajaran/
bimbingan  yang  bermutu,  menilai  dan  mengevaluasi  hasil  pembelajaran/
bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b.  meningkatkan  dan  mengembangkan  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi
secara  berkelanjutan  sejalan  dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c.  bertindak  obyektif  dan  tidak  diskriminatif  atas  pertimbangan  jenis  kelamin,
agama,  suku,  ras,  dan  kondisi  fisik    tertentu,  latar  belakang  keluarga,    dan 
7
status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.  menjunjung  tinggi  peraturan  perundang-undangan,  hukum,  dan  kode  etik
Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e.  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 
Pasal 7
Guru  bertanggungjawab  menyelesaikan  tugas  utama  dan  kewajiban  sebagai
pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru  berwenang  memilih  dan  menentukan  materi,  strategi,  metode,  media
pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan  untuk  mencapai  hasil  pendidikan  yang  bermutu  sesuai
dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal  9
Instansi  pembina  Jabatan  Fungsional  Guru  adalah  Departemen  Pendidikan
Nasional.
Pasal 10
Instansi  pembina  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  mempunyai  tugas
membina  Jabatan  Fungsional  Guru  menurut  peraturan  perundang-undangan
dengan fungsi antara lain:
a.  penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b.  penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c.  penetapan standar kompetensi Guru;
d.  pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e.  sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f.  penyusunan  kurikulum  pendidikan  dan  pelatihan fungsional/teknis fungsional
Guru;
g.  penyelenggaraan  pendidikan  dan  pelatihan  fungsional/teknis  dan  penetapan
sertifikasi Guru;
h.  pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i.  fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j.  fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan      
k.  melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. 
8
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal  11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a.   Pendidikan, meliputi:
1.  pendidikan  formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2.  pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda
tamat  pendidikan  dan  pelatihan    (STTPP)  prajabatan  atau  sertifikat
termasuk program induksi.
b.  Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1.  melaksanakan  proses  pembelajaran,  bagi  Guru  Kelas  dan  Guru  Mata
Pelajaran;
2.  melaksanakan  proses  bimbingan,  bagi  Guru  Bimbingan  dan  Konseling;
dan
3.  melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1.  pengembangan diri:
a)  diklat fungsional; dan
b)  kegiatan  kolektif  Guru  yang  meningkatkan  kompetensi  dan/atau
keprofesian Guru;
2.  publikasi Ilmiah:
a)  publikasi  ilmiah  atas  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada
bidang pendidikan formal; dan
b)  publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.   karya Inovatif:
a)  menemukan teknologi tepat guna;
b)  menemukan/menciptakan karya seni;
c)  membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)  mengikuti  pengembangan  penyusunan  standar,  pedoman,  soal  dan
sejenisnya;
d.  Penunjang tugas Guru, meliputi:
1.  memperoleh  gelar/ijazah  yang  tidak  sesuai  dengan  bidang  yang
diampunya; 
2.  memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 
3.  melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : 
9
a)  membimbing  siswa  dalam  praktik  kerja  nyata/praktik  industri/
ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b)  menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c)  menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d)  menjadi tutor/pelatih/instruktur.  
BAB  VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal  12
(1)  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Guru  dari  yang  terendah  sampai  dengan  yang
tertinggi, yaitu:
a.  Guru Pertama;
b.  Guru Muda;
c.  Guru Madya; dan
d.  Guru Utama.
(2)  Jenjang  pangkat  Guru  untuk  setiap  jenjang  jabatan  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
a.  Guru Pertama:
1.  Penata Muda,  golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b.  Guru Muda:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata  Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Guru Madya:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.   Guru Utama:
1.  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3)  Jenjang  pangkat  untuk  masing-masing  Jabatan  Fungsional  Guru
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  adalah  jenjang  pangkat  dan  jabatan
berdasarkan  jumlah  angka  kredit  yang  dimiliki  untuk  masing-masing  jenjang
jabatan.
(4)  Penetapan  jenjang  Jabatan  Fungsional  Guru  untuk  pengangkatan  dalam
jabatan  ditetapkan  berdasarkan  jumlah  angka  kredit  yang  dimiliki  setelah 
10
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1)  Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.  menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di
kelasnya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  dan  pengayaan  dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.  melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya;
j.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.  melaksanakan pengembangan diri;
n.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.  membuat karya inovatif.
(2)  Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.  menilai dan mengevaluasi proses  dan  hasil  belajar pada  mata pelajaran
yang diampunya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  dan  pengayaan  dengan 
11
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.  melaksanakan pengembangan diri;
m.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
n.  membuat karya inovatif.
(3)  Rincian kegiatan Guru  Bimbingan dan Konseling sebagai  berikut: 
a.  menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.  menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.  menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.  melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.  menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.  mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.  menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  tindak  lanjut  bimbingan  dan
konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.  melaksanakan pengembangan diri;
m.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.  membuat karya inovatif.
(4)  Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2),
atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi  sekolah/madrasah sebagai:
a.  kepala sekolah/madrasah;
b.  wakil kepala sekolah/madrasah;
c.  ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d.  kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e.  kepala  laboratorium,  bengkel,  unit  produksi,  atau  yang  sejenisnya  pada
sekolah/madrasah; dan
f.  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang  menyelenggarakan
pendidikan inklusi. 
12
Pasal 14
(1)  Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a.  unsur utama; dan
b.  unsur penunjang.
(2)  Unsur utama, terdiri atas:
a.  pendidikan;
b.  pembelajaran/pembimbingan  dan  tugas  tambahan  dan/atau  tugas  lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c.  pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3)  Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4)  Rincian  kegiatan  dan  angka  kredit  masing-masing  kegiatan  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I.
Pasal  15
(1)  Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan
tugas  tambahan  dan/atau  tugas  lain  yang  relevan  didasarkan  atas  aspek
kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2)  Penilaian  kinerja  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  menggunakan
nilai dan sebutan sebagai berikut:
a.  nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b.  nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c.  nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d.  nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e.  nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3)  Nilai  kinerja  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dikonversikan  ke
dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a.  sebutan  amat  baik  diberikan  angka  kredit  sebesar  125%  dari  jumlah
angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b.  sebutan  baik  diberikan  angka  kredit  sebesar  100%  dari  jumlah  angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c.  sebutan  cukup  diberikan  angka  kredit  sebesar  75%  dari  jumlah  angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d.  sebutan  sedang  diberikan  angka  kredit  sebesar  50%  dari  jumlah  angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
13
e.  sebutan  kurang    diberikan  angka  kredit  sebesar  25%  dari  jumlah  angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4)  Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud
pada  ayat  (3)  adalah  jumlah  angka  kredit  kumulatif  minimal  sebagaimana
tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit
pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  dan  unsur  penunjang  yang
dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5)  Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal  16
(1)  Jumlah  angka  kredit  kumulatif  minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap
Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan : 
a.  paling  kurang  90%  (sembilan  puluh  persen)  angka  kredit  berasal  dari
unsur utama; dan
b.  paling  banyak  10%  (sepuluh  persen)  angka  kredit  berasal  dari  unsur
penunjang.
(2)  Untuk  kenaikan  jabatan/pangkat  setingkat  lebih  tinggi  dari  Guru  Pertama,
pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan  Guru  Utama,
pangkat  Pembina  Utama,  golongan  ruang  IV/e  wajib  melakukan  kegiatan
pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  yang  meliputi  sub  unsur
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1)  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a  yang  akan  naik
pangkat  menjadi  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan
ruang  III/b  angka  kredit  yang  dipersyaratkan  untuk  kenaikan  pangkat,  paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 
(2)  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan  ruang  III/b  yang
akan  naik  jabatan/pangkat  menjadi  Guru  Muda,  pangkat  Penata,golongan
ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat,
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau
karya  inovatif,  dan  paling  sedikit  3  (tiga)  angka  kredit  dari  sub  unsur
pengembangan diri. 
(3)  Guru  Muda,  pangkat  Penata,  golongan  ruang  III/c  yang  akan  naik  pangkat
menjadi  Guru  Muda,  pangkat  Penata  Tingkat  I,  golongan  ruang  III/d  angka 
14
kredit  yang  dipersyaratkan  untuk  kenaikan  pangkat,  paling  sedikit  6  (enam)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 
(4)  Guru  Muda,  pangkat  Penata  Tingkat  I,  golongan  ruang  III/d  yang  akan  naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
angka  kredit  yang  dipersyaratkan  untuk  kenaikan  jabatan/pangkat,  paling
sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif,  dan  paling  sedikit  4  (empat)  angka  kredit  dari  sub  unsur
pengembangan diri. 
(5)  Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka
kredit  yang  dipersyaratkan  untuk  kenaikan  pangkat,  paling  sedikit  12  (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 
(6)  Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat  menjadi  Guru  Madya,  pangkat  Pembina  Utama  Muda,    golongan
ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit  12  (dua  belas)  angka  kredit  dari  sub  unsur  publikasi  ilmiah  dan/atau
karya  inovatif,  dan  paling  sedikit  4  (empat)  angka  kredit  dari  sub  unsur
pengembangan diri. 
(7)  Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan  ruang  IV/d,  angka  kredit  yang  dipersyaratkan  untuk  kenaikan
jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur
publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit
dari sub unsur pengembangan diri.
(8)  Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan
naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit
20  (dua  puluh)  angka  kredit  dari  sub  unsur  publikasi  ilmiah  dan/atau  karya
inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(9)  Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat  Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah. 
15
Pasal  18
(1)  Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit
setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa
kariernya sebagai Guru.
(2)  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  paling  singkat  telah  bertugas
selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.   
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi
penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 
Pasal  20
 (1) Guru  yang  secara  bersama  membuat  karya  tulis/ilmiah  di  bidang
pembelajaran/bimbingan  dan  tugas  tertentu,  diberikan  angka  kredit  dengan
ketentuan sebagai berikut: 
a.  Apabila  terdiri  dari  2  (dua)  orang  penulis  maka  pembagian  angka
kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40%
(empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b.  Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya
adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing
25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c.  Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya
adalah  40%  (empat  puluh  persen)  untuk  penulis  utama  dan  masing-
masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2)  Jumlah  penulis  pembantu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  paling
banyak 3 (tiga) orang. 
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1)  Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat
dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. 
(2)  Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang
1 (satu) kali dalam setahun.
(3)  Penilaian  dan  penetapan  angka  kredit  untuk  kenaikan  pangkat  Guru  yang
akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil. 
16
Pasal  22
(1)  Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a.  Menteri  Pendidikan  Nasional  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk  setingkat
eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
sampai  dengan  Guru  Utama  pangkat  Pembina  Utama  golongan  ruang
IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat
Penata  Muda  golongan  ruang  III/a  sampai dengan Guru  Utama pangkat
Pembina  Utama  golongan  ruang  IV/e  yang  diperbantukan  pada  sekolah
Indonesia di luar negeri;
b.  Direktur  Jenderal  Departemen  Agama  yang  membidangi  pendidikan
terkait    bagi  Guru  Madya,  pangkat  Pembina  golongan  ruang  IV/a  di
lingkungan Departemen Agama;  
c.  Kepala  Kantor  Wilayah  Departemen  Agama  bagi  Guru  Muda  pangkat
Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama.
d.  Kepala  Kantor  Departemen  Agama  bagi  Guru  Pertama  pangkat  Penata
Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e.  Gubernur  atau  Kepala  Dinas  yang  membidangi  pendidikan  bagi  Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan  Guru
Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f.  Bupati/Walikota  atau  Kepala  Dinas  yang  membidangi  pendidikan  bagi
Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Guru  Madya,  pangkat  Pembina  golongan  ruang  IV/a  di  lingkungan
Kabupaten/Kota.
g.  Pimpinan  instansi  pusat  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk  bagi  Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat
di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2)  Dalam  menjalankan  kewenangannya,  pejabat  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1), dibantu oleh:
a.  Tim  Penilai  Tingkat  Pusat  bagi  Menteri  Pendidikan  Nasional  yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b.  Tim  Penilai  Direktorat  Jenderal  Departemen  Agama  yang    membidangi
pendidikan  terkait,  yang  selanjutnya  disebut  Tim  Penilai  Departemen
Agama.
c.  Tim  Penilai  Kantor  Wilayah  Departemen  Agama  yang  selanjutnya  Tim 
17
Penilai Kantor Wilayah.
d.  Tim  Penilai  Kantor  Departemen  Agama,  yang  selanjutnya  disebut  Tim
Penilai Kantor Departemen.
e.  Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Provinsi.
f.  Tim  Penilai  Tingkat  Kabupaten/Kota  bagi  Bupati/  Walikota  yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g.  Tim  Penilai  Instansi  Pusat  di  luar  Departemen  Pendidikan  Nasional  dan
Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
(3)  Tim  Penilai  Pusat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  a  terdiri  dari
unsur  Departemen  Pendidikan  Nasional,  Departemen  Agama,  Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
(1)  Tim  Penilai  Jabatan  Fungsional  Guru  terdiri  dari  unsur  teknis,  dan  pejabat
fungsional Guru.
(2)  Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a.  seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b.  seorang wakil ketua merangkap anggota;
c.  seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.  paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3)  Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a.  menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan
pangkat Guru yang dinilai;
b.  memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c.  dapat aktif melakukan penilaian.
(4)  Anggota  Tim  Penilai  Jabatan  Fungsional  Guru  harus  lulus  pendidikan  dan
pelatihan  calon  tim  penilai  dan  mendapat  sertifikat  dari  Menteri  Pendidikan
Nasional.
Pasal 24
(1)  Apabila  Tim  Penilai  Kantor  Departemen  Agama  belum  dapat  dibentuk,
penilaian  angka  kredit  Guru  dapat  dimintakan  kepada  Tim  Penilai  Kantor
Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama
yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2)  Apabila  Tim  Penilai  Kantor  Wilayah  Departemen  Agama  belum  dapat
dibentuk,  penilaian  angka  kredit  Guru  dapat  dimintakan  kepada  Tim  Penilai 
18
Kantor  Wilayah  Departemen  Agama  terdekat,  Tim  Penilai  Departemen
Agama.
(3)  Apabila Tim  Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka
kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat
atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4)  Apabila  Tim  Penilai  Provinsi  belum  dapat  dibentuk,  penilaian  angka  kredit
Guru  dapat  dimintakan  kepada  Tim  Penilai  Provinsi  lain  terdekat  atau  Tim
Penilai Unit Kerja.
(5)  Apabila  Tim  Penilai  Departemen  Agama  belum  dapat  dibentuk,  penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6)  Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a.  Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b.  Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen
Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c.  Kepala  Kantor  Wilayah  Departemen  Agama  untuk  Tim  Penilai  Kantor
Wilayah Departemen Agama;
d.  Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen
Agama;
e.  Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f.  Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
g.  Pimpinan  Unit  Kerja  yang  membidangi  pendidikan  setingkat  eselon  I  di
luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim
Penilai Instansi.
Pasal 25
(1)  Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2)  Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua)
masa  jabatan  berturut-turut,  dapat  diangkat  kembali  setelah  melampaui
tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3)  Dalam  hal  terdapat  Anggota  Tim  Penilai  yang  ikut  dinilai,  maka  Ketua  Tim
Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal  26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan
oleh  Menteri  Pendidikan  Nasional  selaku  Pimpinan  Instasi  Pembina  Jabatan
Fungsional Guru. 
19
Pasal  27 
Usul  penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a.  Pimpinan  unit  kerja  instansi  Provinsi  yang  membidangi  kepegawaian  (paling
rendah  eselon  II),  pimpinan  unit  kerja  instansi  Kabupaten/Kota  yang
membidangi  kepegawaian  (paling  rendah  eselon  II),  pimpinan  unit  kerja
instansi  pusat  yang  membidangi  kepegawaian  (paling  rendah  eselon  II),
Direktur  Jenderal  yang    membidangi  pendidikan  terkait  Departemen  Agama
kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
b.  Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar  negeri  atau  pejabat  yang
membidangi  pendidikan  kepada  Menteri  Pendidikan  Nasional  untuk  angka
kredit  Guru  Pertama,  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a  sampai
dengan  Guru  Utama,  pangkat  Pembina  Utama  golongan  ruang  IV/e  yang
diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c.  Pejabat  eselon  III  yang  membidangi  kepegawaian  di  lingkungan  Kantor
Wilayah  Departemen  Agama  kepada  Direktur  Jenderal  yang    membidangi
pendidikan  terkait  Departemen  Agama  untuk  angka  kredit  Guru  Madya,
pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
d.  Pejabat  eselon  III  yang  membidangi  kepegawaian  di  lingkungan  Kantor
Wilayah  Departemen  Agama  kepada  Kepala  Kantor  Wilayah  Departemen
Agama  untuk  angka  kredit  Guru  Muda  pangkat  Penata  golongan  ruang  III/c
sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan
Kantor Wilayah Departemen Agama.
e.  Pejabat  eselon  IV  yang  membidangi  kepegawaian  di  lingkungan  Kantor
Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen
Agama.
f.  Pimpinan  instansi  Provinsi  yang  membidangi  kepegawaian  (paling  rendah
eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata 
20
Muda  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan  Guru  Madya  pangkat  Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g.  Pimpinan  instansi  Kabupaten/Kota  yang  membidangi  kepegawaian  (paling
rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama,
pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan  Guru  Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
h.  Pimpinan  instansi  pusat  di  luar  Departemen  Pendidikan  Nasional  dan
Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III)
kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata  Muda  golongan  ruang  III/a  sampai  dengan  Guru  Madya,  pangkat
Pembina,  golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
Pasal 28
(1)  Angka  kredit  yang  ditetapkan  oleh  pejabat  yang  berwenang  menetapkan
angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat
Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Keputusan  pejabat  yang  berwenang  menetapkan  angka  kredit,  tidak  dapat
diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal  29
Pejabat  yang  berwenang  mengangkat  Pegawai  Negeri  Sipil  dalam  Jabatan
Fungsional  Guru,  adalah  pejabat  yang  berwenang  sesuai  dengan  peraturan
perundang-undangan.     
Pasal  30
(1)  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diangkat  untuk  pertama  kali  dalam  Jabatan
Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  berijazah  paling  rendah  Sarjana  (S1)  atau  Diploma  IV,  dan  bersertifikat
pendidik;
b.  pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; 
c.  setiap  unsur  penilaian  pelaksanaan  pekerjaan  dalam  Daftar  Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) 
tahun terakhir; dan
d.  memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. 
(2)  Pengangkatan  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah
pengangkatan  yang  dilakukan  untuk  mengisi  lowongan  formasi  Jabatan 
21
Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3)  Program  induksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d  diatur  lebih
lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal  31
Di  samping  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 30,  pengangkatan
Pegawai  Negeri  Sipil  dalam  Jabatan  Fungsional  Guru  dilaksanakan  sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Pengangkatan  Pegawai Negeri  Sipil Pusat   dalam  Jabatan  Fungsional Guru
dilaksanakan  sesuai  dengan  formasi  Jabatan  Fungsional  Guru  yang
ditetapkan  oleh  Menteri  yang  bertanggung  jawab  di  bidang  pendayagunaan
aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
b.  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan  sesuai  dengan  formasi  Jabatan  Fungsional  Guru  yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis  Menteri  yang  bertanggung  jawab  di  bidang  pendayagunaan  aparatur
negara  dan  setelah  mendapat  pertimbangan  Kepala  Badan  Kepegawaian
Negara.
Pasal 32
(1)  Pengangkatan    Pegawai  Negeri  Sipil  dari  jabatan  lain  ke  dalam  Jabatan
Fungsional Guru  dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  memenuhi  syarat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  30  ayat  (1)  dan
Pasal 31;
b.  memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat  2 (dua) tahun; 
c.  usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan 
d.  setiap  unsur  penilaian  pelaksanaan  pekerjaan  dalam  Daftar  Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(2)  Pangkat  yang  ditetapkan  bagi  Pegawai  Negeri  Sipil  sebagaimana  dimaksud
dalam  ayat  (1)  adalah  sama  dengan  pangkat  yang  dimiliki,  dan  jenjang
Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3)  Jumlah  angka  kredit  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  ditetapkan  dari
unsur utama dan unsur penunjang. 
22
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, 
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat  yang  berwenang  membebaskan  sementara,  mengangkat  kembali,  dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru,
adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.  dijatuhi  hukuman  disiplin  tingkat  sedang  atau  berat  berupa  jenis  hukuman
disiplin penurunan pangkat;
b.  diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 
c.  ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d.  menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e.  melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal 35
(1)  Guru  yang  telah  selesai  menjalani  pembebasan  sementara  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  34  huruf  a,  huruf  d,  dan  huruf  e,  dapat  diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Guru. 
(2)  Guru  yang  dibebaskan  sementara  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  34
huruf  b,  diangkat  kembali  dalam  Jabatan  Fungsional  Guru  apabila
berdasarkan  keputusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum
yang  tetap  dinyatakan  tidak  bersalah  atau  dijatuhi  hukuman  pidana
percobaan.
(3)  Guru  yang  dibebaskan  sementara  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  34
huruf  c,  dapat  diangkat  kembali  dalam  Jabatan  Fungsional  Guru  apabila
berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun. 
(4)  Pengangkatan  kembali  dalam  Jabatan  Fungsional  Guru  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan
dapat  ditambah  angka  kredit  dari  publikasi  ilmiah  dan  karya  inovatif  yang
diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
dan  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap,  kecuali  hukuman  disiplin  berat
berupa penurunan pangkat. 
23
BAB XI
S  A  N  K  S  I
Pasal 37
(1)  Guru  yang  tidak  dapat  memenuhi  kewajiban  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 5  dan  tidak  mendapat pengecualian dari  Menteri  Pendidikan  Nasional
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan maslahat tambahan.
(2)  Guru  yang  terbukti memperoleh  penetapan  angka  kredit  (PAK) dengan  cara
melawan  hukum  diberhentikan  sebagai  Guru  dan  wajib  mengembalikan
seluruh  tunjangan  profesi,  tunjangan  fungsional,  maslahat  tambahan  dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3)  Pengaturan  sanksi  lebih  lanjut  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan
Nasional.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1)  Dengan  berlakunya  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur
Negara  Dan  Reformasi  Birokrasi  ini,  jenjang  jabatan  fungsional  setiap  Guru
disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud
Pasal  12  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan
Reformasi Birokrasi ini. 
(2)  Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
(3)  Prestasi  kerja  yang  telah  dilakukan  Guru  sampai  dengan  ditetapkannya
petunjuk  pelaksanaan  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur
Negara  Dan  Reformasi  Birokrasi  ini,  dinilai  berdasarkan  Keputusan  Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1)  Pada  saat  Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  Dan
Reformasi  Birokrasi  ini  ditetapkan,  Guru  yang  masih  memiliki  pangkat
Pengatur  Muda,  golongan  ruang  II/a  sampai  pangkat  Pengatur  Tingkat  I,
golongan  ruang  II/d  melaksanakan  tugas  sebagai  Guru  Pertama    dan
penilaian  prestasi  kerjanya  sebagaimana  tersebut  dalam  Lampiran  V
Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan  Reformasi 
24
Birokrasi ini.
(2)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan
pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  dan  kegiatan  penunjang  tugas
Guru,  diberikan  angka  kredit  sebagaimana  tersebut  dalam  Lampiran  V
Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan  Reformasi
Birokrasi ini. 
(3)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a.  memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas  yang  diampu,  disesuaikan  dengan  jenjang  jabatan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  12  ayat  (2)  Peraturan  Menteri  Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b.  naik  pangkat  menjadi  pangkat  Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a,
disesuaikan  dengan  jenjang  jabatan/pangkat  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  12  ayat  (2)  dan  ayat  (3)  Peraturan  Menteri  Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini. 
(4)  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  jumlah  angka  kredit  kumulatif
minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a.  Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini;
b.  Guru  yang  berijazah  Diploma  II  adalah  sebagaimana  tersebut  dalam
Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c.  Guru  yang  berijazah  Diploma  III  adalah  sebagaimana  tersebut  dalam
Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1)  Pada  saat  Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah
Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a  dan  belum  memiliki  ijazah  Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan
dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)  Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 
25
ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
dengan  bidang  tugas  yang  diampu,  kenaikan  pangkat  setinggi-tingginya
adalah  Penata  Tingkat  I,  golongan  ruang  III/d,  atau  pangkat  terakhir  yang
dimiliki.
Pasal 41
(1)  Guru  yang  berpangkat  Pengatur  Muda  golongan  ruang  II/a    sampai  dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d  pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan  akhir  tahun  2015  belum  memiliki  ijazah  Sarjana  (S1)/Diploma  IV
melaksanakan  tugas  utama  Guru  sebagai  Guru  Pertama  dengan  sistem
kenaikan  pangkat  menggunakan  angka  kredit  sebagaimana  tercantum  pada
lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru  yang  berpangkat  Pengatur  Muda  golongan  ruang  II/a  sampai  dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d  pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan
belum  mencapai  pangkat  Penata  Muda  golongan  ruang  III/a,  tetap
melaksanakan tugas utama Guru  sebagai Guru Pertama.
(3)  Guru  yang  belum  memiliki  ijazah  Sarjana  (S1)/Diploma  IV  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2),  apabila  memperoleh  ijazah  Sarjana
(S1)/Diploma  IV  yang  sesuai  dengan  bidang  tugas  yang  diampu,  diberikan
angka  kredit  sebesar  65%  (enam  puluh  lima  persen)  angka  kredit  kumulatif
diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian  berkelanjutan 
ditambah  angka  kredit  ijazah  Sarjana  (S1)/Diploma  IV  yang  sesuai  dengan
bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari
kegiatan penunjang.
(4)  Guru  yang  belum  memiliki  ijazah  Sarjana  (S1)/Diploma  IV  yang  sudah
memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila 
memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang  diampu  diberikan  angka  kredit  sebesar  100%  dari  tugas  utama  dan
pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  ditambah  angka  kredit  ijazah
Sarjana  (S1)/Diploma  IV  yang  sesuai  dengan  bidang  tugas  yang  diampu, 
dengan  memperhitungkan    angka  kredit  unsur  penunjang  sesuai  pada
lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan 
26
Reformasi Birokrasi ini. 
(5)  Guru  yang  memperoleh  ijazah  Sarjana  (S1)/Diploma  IV  yang  tidak  sesuai
dengan  bidang  tugas  yang  diampu,  diberikan  angka  kredit  sesuai  pada
lampiran  I  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan
Reformasi Birokrasi ini. 
Pasal 42
Pejabat  yang  berwenang  menetapkan  angka  kredit  Guru  golongan  II  adalah
sebagai berikut:
a.  Kepala  Kantor  Departemen  Agama  bagi  Guru  mata  pelajaran  Pendidikan
Agama dan Guru pada madrasah.
b.  pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru
di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c.  Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d.  Kepala  Dinas  yang  membidangi  pendidikan  bagi  Guru  di  lingkungan
kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal  44
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a.  Kepala  Sekolah  yang  bersangkutan  kepada  Kepala  Kantor  Departemen
Agama  bagi  Guru  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama  dan  Guru  pada
madrasah. 
b.  Kepala  Sekolah  yang  bersangkutan  kepada  pimpinan  unit  kerja  yang
membidangi  pendidikan  setingkat  eselon  II  bagi  Guru  di  instansi  di  luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c.  Kepala Sekolah yang  bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d.  Kepala Sekolah yang  bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
BAB  XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan  pelaksanaan  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  Dan  Reformasi  Birokrasi  ini  diatur  lebih  lanjut  oleh  Menteri  Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Dan  Reformasi
Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan   di Jakarta
pada tanggal 10 November 2009  


MENTERI NEGARA 
PENDAYAGUNAAN APARATUR  NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,


E. E. MANGINDAAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar