EKSTRA

Jumat, 17 Agustus 2012

PERUBAHAN JABATAN


Eselon III dan IV Pemda Masih Aman
Tidak Terkena Penghapusan seperti di Pusat
JAKARTA   -   Penghapusan   jabatan   eselon   III   dan   IV   yang   diserukan   Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum
sepenuhnya   dipahami   para   pejabat.   Karena   itu,   lembaga   ini   merasa   perlu
menjelaskannya lebih detail.
Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, program penghapusan eselon III dan
IV mulai dijalankan tahun ini. "Tujuannya untuk memindahkan orientasi pegawai dari
jabatan struktural ke jabatan fungsional," tandas guru besar UI itu.
Menurutnya,   pegawai   nantinya   diharapkan   bisa   fokus   pada   pekerjaan   melayani
masyarakat.   Sedangkan   PNS   yang   menduduki   jabatan   struktural   kurang   berkaitan
langsung   dengan   pelayanan   itu.   Selain   itu,   penghapusan   diharapkan   mampu
mengurangi biaya yang tidak diperlukan untuk memberikan fasilitas dinas dan jabatan
kepada pejabat eselon III dan IV.
Deputi Kelembagaan Kemen PAN-RB Ismadi Ananda menjelaskan lebih rinci malasalah
ini. "Tentu saja ada yang resah dan gelisah terkait program ini," ujarnya.
Berdasar catatan Kemen PAN-RB, pada 2010, di 34 kementerian saat ini ada 5.102
PNS yang menduduki jabatan eselon III dan 12.856 PNS duduk di jabatan eselon IV.
Menurut Ismadi, jabatan eselon III dan IV yang bakal dihapus ini khusus pada unsur
pelaksana di instansi pusat atau kementerian. "Jadi saya tegaskan, program ini belum
menyentuh pemerintah daerah," katanya. Dengan demikian, jabatan eselon III dan IV
mulai dari pemprov, pemkab, dan pemkot untuk sementara aman.
Merujuk   pada   Undang-undang   tentang   Kementerian   Negara,   unsure-unsur   di
kementerian yang tertinggi adalah pemimpin atau menteri. Selanjutnya unsur pembantu
pemimpin yaitu sekretariat jendral.
Kemudian   di   tingkat   bawahnya   lagi   adalah   pelaksana   tugas   pokok   yaitu   direktorat
jenderal. Lalu unsur pengawas yaitu inspektorat jenderal. Selanjutnya unsur pendukung
yaitu badan atau pusat. Dan paling buncit adalah unsur pelaksana tugas pokok di
daerah-daerah atau di luar negeri. "Nah yang dihapus itu eselon III dan IV di unsur
pelaksana dan unsur pendukung," kata Ismadi. Eselon III dan IV di luar dua unsur itu,
masih aman dari program penghapusan.
Ismadi menjelaskan, di antara jabatan eselon III dan IV di unsur pelaksana dan unsur
pendukung yang akan dihapus adalah kepala sub direktorat, kepala seksi, dan kepala
sub bidang. Dengan demikian, PNS-PNS yang menduduki jabatan itu harus legawa
lengser karena jabatan mereka dihapus.
Menurut Ismadi, pemerintah tidak hanya menjalankan program penghapusan ini begitu
saja. Tetapi sejak awal sudah menyiapkan upaya untuk memberikan kompensasi bagi
PNS yang menduduki jabatan-jabatan tersebut.
Kompensasi yang paling utama adalah, pemerintah menambah pos jabatan fungsional.
Saat ini jabatan fungsional ada 116 unit. Nah, ketika jabatan eselon III dan IV itu
dihapus, jabatan fungsional ditambah menjadi sekitar 200 unit.
Menurut Ismadi, jabatan fungsional yang akan digenjot keberadaannya adalah analisis
jabatan, analisis pegawai, analis keuangan, dan auditor. Dengan adanya jabatan analis-
analis ini, diharapkan bisa mempermudah kementerian untuk mengusulkan pegawai
baru.
Meski demikian, ada juga sejumlah jabatan eselon III dan IV di kementerian yang
dipertahankan. "Karena memang masih dinilai sangat berkaitan dengan layanan kepada
masyarakat," katanya. Jabatan eselon ini antara lain, kepala kantor imigrasi, kepala
kantor   pertanahan,   dan   kepala   UPT-UPT   lainnya   yang   berkaitan   langsung   dengan
layanan masyarakat. (wan/nw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar