Jumat, 17 Agustus 2012
PERUBAHAN JABATAN
Eselon III dan IV Pemda Masih Aman
Tidak Terkena Penghapusan seperti di Pusat
JAKARTA - Penghapusan jabatan eselon III dan IV yang diserukan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum
sepenuhnya dipahami para pejabat. Karena itu, lembaga ini merasa perlu
menjelaskannya lebih detail.
Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, program penghapusan eselon III dan
IV mulai dijalankan tahun ini. "Tujuannya untuk memindahkan orientasi pegawai dari
jabatan struktural ke jabatan fungsional," tandas guru besar UI itu.
Menurutnya, pegawai nantinya diharapkan bisa fokus pada pekerjaan melayani
masyarakat. Sedangkan PNS yang menduduki jabatan struktural kurang berkaitan
langsung dengan pelayanan itu. Selain itu, penghapusan diharapkan mampu
mengurangi biaya yang tidak diperlukan untuk memberikan fasilitas dinas dan jabatan
kepada pejabat eselon III dan IV.
Deputi Kelembagaan Kemen PAN-RB Ismadi Ananda menjelaskan lebih rinci malasalah
ini. "Tentu saja ada yang resah dan gelisah terkait program ini," ujarnya.
Berdasar catatan Kemen PAN-RB, pada 2010, di 34 kementerian saat ini ada 5.102
PNS yang menduduki jabatan eselon III dan 12.856 PNS duduk di jabatan eselon IV.
Menurut Ismadi, jabatan eselon III dan IV yang bakal dihapus ini khusus pada unsur
pelaksana di instansi pusat atau kementerian. "Jadi saya tegaskan, program ini belum
menyentuh pemerintah daerah," katanya. Dengan demikian, jabatan eselon III dan IV
mulai dari pemprov, pemkab, dan pemkot untuk sementara aman.
Merujuk pada Undang-undang tentang Kementerian Negara, unsure-unsur di
kementerian yang tertinggi adalah pemimpin atau menteri. Selanjutnya unsur pembantu
pemimpin yaitu sekretariat jendral.
Kemudian di tingkat bawahnya lagi adalah pelaksana tugas pokok yaitu direktorat
jenderal. Lalu unsur pengawas yaitu inspektorat jenderal. Selanjutnya unsur pendukung
yaitu badan atau pusat. Dan paling buncit adalah unsur pelaksana tugas pokok di
daerah-daerah atau di luar negeri. "Nah yang dihapus itu eselon III dan IV di unsur
pelaksana dan unsur pendukung," kata Ismadi. Eselon III dan IV di luar dua unsur itu,
masih aman dari program penghapusan.
Ismadi menjelaskan, di antara jabatan eselon III dan IV di unsur pelaksana dan unsur
pendukung yang akan dihapus adalah kepala sub direktorat, kepala seksi, dan kepala
sub bidang. Dengan demikian, PNS-PNS yang menduduki jabatan itu harus legawa
lengser karena jabatan mereka dihapus.
Menurut Ismadi, pemerintah tidak hanya menjalankan program penghapusan ini begitu
saja. Tetapi sejak awal sudah menyiapkan upaya untuk memberikan kompensasi bagi
PNS yang menduduki jabatan-jabatan tersebut.
Kompensasi yang paling utama adalah, pemerintah menambah pos jabatan fungsional.
Saat ini jabatan fungsional ada 116 unit. Nah, ketika jabatan eselon III dan IV itu
dihapus, jabatan fungsional ditambah menjadi sekitar 200 unit.
Menurut Ismadi, jabatan fungsional yang akan digenjot keberadaannya adalah analisis
jabatan, analisis pegawai, analis keuangan, dan auditor. Dengan adanya jabatan analis-
analis ini, diharapkan bisa mempermudah kementerian untuk mengusulkan pegawai
baru.
Meski demikian, ada juga sejumlah jabatan eselon III dan IV di kementerian yang
dipertahankan. "Karena memang masih dinilai sangat berkaitan dengan layanan kepada
masyarakat," katanya. Jabatan eselon ini antara lain, kepala kantor imigrasi, kepala
kantor pertanahan, dan kepala UPT-UPT lainnya yang berkaitan langsung dengan
layanan masyarakat. (wan/nw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar