MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : MA/164/2012 17 Juli 2012
Lampiran : -
Hal : Himbauan program dan acara televisi
selama Bulan Ramadlan
Yth. Para Pimpinan Media Televisi
Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa seiring dengan datangnya Bulan
Suci Ramadlan tahun 1433H/2012M, kami menghimbau kepada para Pimpinan
Media Televisi untuk dapat meningkatkan peran dan kontribusinya dalam
meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat. Hal ini, antara lain,
dilakukan melalui:
1. Penayangan program dan acara televisi yang bermutu dan sesuai dengan
norma agama yang mencerminkan kesucian Bulan Ramadlan;
2. Pembatasan dan pengurangan program dan acara keagamaan yang didominasi
unsur lawakan, canda, dan jenaka yang dapat menghilangkan esensi nilai
keagamaannya;
3. Penghentian program dan acara yang isi dan penyajiannya tidak selaras
dengan nilai-nilai agama, keluhuran jatidiri dan budaya Bangsa Indonesia
seperti kekerasan, kejahatan, pornografi, dan perilaku menyimpang; dan
4. Penambahan program dan acara yang bernilai edukatif dan informatif bagi
pembangunan masyarakat Indonesia yang religius dan berbudaya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Menteri Agama,
ttd
Suryadharma Ali
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2. Menteri Komunikasi dan Informatika;
3. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia;
4. Ketua Lembaga Sensor Film.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar